Dalam upaya mewujudkan kampus yang ramah dan inklusif, Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memasang lift di setiap lantai gedungnya. Pemasangan fasilitas ini dilakukan oleh Biro Aset Universitas (BAU) sebagai bagian dari komitmen UMS untuk menyediakan aksesibilitas penuh bagi seluruh civitas akademika, termasuk penyandang disabilitas.
Instalasi lift di gedung FKG bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan manifestasi dari prinsip kesetaraan dan inklusi. Menurut World Health Organization, aksesibilitas adalah hak dasar penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan pendidikan. Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab memastikan fasilitas yang memadai agar seluruh mahasiswa, dosen, maupun staf dengan kebutuhan khusus dapat beraktivitas tanpa hambatan.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan kewajiban institusi pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. UMS menjawab amanat ini dengan mempercepat pemasangan lift di gedung FKG.
Komitmen UMS Terhadap Kesetaraan dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Langkah ini tidak hanya berdasar regulasi nasional dan internasional, tetapi juga merupakan implementasi dari nilai-nilai Muhammadiyah yang menekankan keadilan sosial dan inklusi. Dalam fatwa Tarjih Muhammadiyah terkait penyandang disabilitas, ditegaskan perlunya penyediaan akses dan fasilitas yang memadai agar mereka dapat menjalankan fungsi sosial dan pendidikan secara optimal (Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2018).
Taufiq Hidayat, S.E. selaku Kepala Biro BAU UMS menyatakan, “Pemasangan lift ini adalah bukti nyata komitmen kami menjalankan fatwa Tarjih Muhammadiyah sekaligus memastikan bahwa kampus kami benar-benar inklusif dan tidak diskriminatif.”
Dampak Positif dan Manfaat bagi Civitas Akademika
Keberadaan lift yang terpasang di seluruh lantai FKG tidak hanya memudahkan mobilitas bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika, seperti dosen yang membawa peralatan berat atau mahasiswa dengan gangguan mobilitas sementara.
Penelitian oleh Imrie dan Hall di Inclusive Design: Designing and Developing Accessible Environments menunjukkan bahwa penyediaan akses inklusi di ruang publik dan institusi pendidikan meningkatkan partisipasi dan produktivitas penyandang disabilitas secara signifikan. Hal ini juga berdampak positif pada lingkungan belajar yang lebih ramah, terbuka, dan berdaya guna.
Menuju Kampus Ramah Disabilitas
FKG UMS terus mengembangkan program-program lain yang mendukung inklusi, termasuk pelatihan kesadaran disabilitas bagi staf dan dosen, serta penyediaan alat bantu belajar. Pemasangan lift oleh Biro Aset Universitas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kampus yang menjunjung tinggi hak asasi dan keberagaman.
Dalam konteks pendidikan tinggi, menyediakan akses inklusi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga merupakan wujud nyata komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial (ayn618).
