STANDAR BAU UMS adalah ukuran, aturan, pedoman, atau kriteria yang digunakan oleh Biro Aset Universitas (BAU) Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan aset universitas yang meliputi bagian rumah tangga, sarana prasarana, dan administrasi umum dilakukan dengan cara yang efektif, efisien, konsisten, dan berkualitas, guna mendukung operasional kampus secara berkelanjutan dan mendukung kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan UMS